Jakarta, Gatra.com - Desakan yang meminta hasil negosiasi Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) dipublikasi juga datang dari penggiat sektor pertanian dan manufaktur. Berbagai rencana regulasi IPEF dinilai merugikan negara berkembang oleh para peneliti dalam diskusi yang diadakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi.
Peneliti Third World Network, Lutfiyah Hanim menyebutkan bahwa petani Indonesia bisa menjadi salah satu kelompok yang dirugikan oleh IPEF. Dengan adanya publikasi teks negosiasi, masyarakat sipil paling tidak bisa mempelajari isinya dan memberikan umpan balik yang berarti. Hanim juga membahas soal kemungkinan IPEF mempersulit sektor bioteknologi.
"Dalam pernyataan menteri di IPEF, berbicara mengenai ketentuan tentang mempertimbangkan informasi yang tersedia, ilmu pengetahuan, dan bukti dalam pembuatan peraturan. Ketentuan ini tentunya mempersulit peraturan bioteknologi pertanian dan Genetically Modified Organism (GMO)," katanya dalam diskusi virtual pada Jumat (17/3).
Dualisme IPEF mulai terlihat dalam peraturan berbasis sains. Persyaratan organisasi yang diprakarsai Amerika Serikat ini juga rentan bertentangan dengan kewajiban yang dimiliki sebagian negara anggota IPEF yang terafiliasi dengan konvensi keanekaragaman hayati.
"Kalau seandainya kita ingat, di dalam permukaan konvensi keanekaragaman hayati, ada disebutkan, ada ancaman atau pengurangan atau hilangnya keanekaragaman hayati dan kurangnya kepastian ilmiah tidak boleh digunakan sebagai alasan atau menunda untuk menghindari atau meminimalkan ancaman itu. Dan, kurangnya kepastian ilmiah, sepenuhnya tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menunda langkah-langkah efektif yang mencegah degradasi lingkungan," ucap Hanim.
Menurutnya, pernyataan terkait regulasi ini dinilai akan melemahkan klaim apapun dari IPEF. Padahal, IPEF mengatakan akan mendukung lingkungan.
"Pernyataan Menteri didukung oleh berbagai korporasi di dalam bioteknologi karena mereka di dalamnya mau membuat bukti berbasis sains. Mereka bilang, kalau seandainya ini tidak scientific, jadi kita tidak perlu buat regulasi atau peraturannya. Jadi, ini akan melemahkan atau membahayakan tujuan atau rencana lingkungan yang akan diklaim oleh negara IPEF," ujarnya.