Jakarta, Gatra.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menyosialisasikan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu Light-Emitting Diode (LED).
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan atas dasar Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu LED.
“Rencananya, regulasi ini akan berlaku wajib untuk semua produsen dan importir mulai Juni 2023,” Ujar Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (17/3).
Supriyadi menerangkan bahwa hal ini dilakukan agar konsumen mengetahui produk lampu LED yang dibeli sesuai dengan kebutuhannya. Keputusan Menteri ESDM itu juga mengatur mengenai uji sertifikasi produk lampu LED. Disebutkan bahwa pencantuman label akan dilakukan setelah lolos pengujian di laboratorium.
“Setelah label sudah ada di lapangan, tugas kita adalah pengawasan. Kita lakukan uji petik yaitu membeli produk kita uji lagi yang independent dan beda yang dipakai di uji sertifikasi,” ucapnya.
Ia menegaskan, jika hasil uji petik tidak sesuai dengan spesifikasi saat sertifikasi, akan dilakukan pemanggilan dan klarifikasi pada produsen. Prosesnya, jika dalam tiga kali pemanggilan produsen tidak memberikan respon, akan diberikan sanksi berupa penarikan produk hingga pemusnahan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Tengah, Budi Handojo Soeseno memberikan masukkan kepada pemerintah agar pengujian sertifikasi dapat dilakukan di tingkat provinsi. Sehingga memudahkan para produsen memenuhi persyaratan dengan biaya yang ringan.
“Kami siap bersignergi dan berpartisipasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dalam menyukseskan kebijakan SKEM dan label hemat energi pada lampu LED,” ujarnya.