Home Hukum Kajati DKI: Tak Ada Peluang RJ bagi Mario Dandy

Kajati DKI: Tak Ada Peluang RJ bagi Mario Dandy

Jakarta, Gatra.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, menyatakan, tidak ada peluang penghentian penuntutan bagi tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan melalui restorative justice (RJ).

“Tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat,” kata Reda di Jakarta, Jumat (17/3).

Karena itu, lanjut Reda, ancaman hukuman terhadap kedua orang tersangka di atas lebih dari batas maksimal syarat perkara yang bisa mendapat RJ. Ini menjadikan penuntut umum mempertimbangkan untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji tersebut.

Sedangkan untuk peluang memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum, kata Reda, semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Selain itu, lanjut Reda, perbuatan AG juga tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban CDO. Namun demikian, RJ hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Artinya, tidak otomatis ada RJ dalam tahap penuntutan.

“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” ujarnya.

Sedangkan soal kehadirannya dan tim penuntut umum di rumah sakit, Reda, mengatakan, itu semata-mata ungakapan rasa empaty sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat.

Reda menyampaikan pernyataan di atas untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media bahwa Kajati DKI membuka peluang memberikan RJ kepada tersangka Mario Dandy Satriyo.

Ia menjelaskan, pernyataan ketika kemarin di rumah sakit, itu konteksnya untuk peluang RJ untuk anak berinisial AG, bukan untuk tersangka Mario Dandy. “Saya ditanya kemarin oleh kawan-kawan wartawan kemungkinan RJ, saya jawab ada untuk konteks AG,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan Mario bersama Shane sebagai tersangka atas kasus penganiayan terhadap anak inisial CDO. Mereka dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan). Untuk Mario pada 20 Februari 2023, sedangkan Shane pada 24 Februari. Untuk Berkas Mario telah diterima oleh Kejati DKI Jakarta.

Sementara AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum, ditahan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Ia ditahan selama 7 hari dan saat ini secara otomatis telah masuk perpanjangan masa tahanan tahap kedua selama 8 hari.

281