Home Hukum Begini Respon Polri Saat Dua Perwira Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Begini Respon Polri Saat Dua Perwira Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim memberikan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis kepada dua anggota Polri tersebut.

"Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/3).

Baca juga: Amnesty International Indonesia Sesalkan Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Seperti diketahui, sidang vonis dua perwira polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut digelar Kamis (16/3) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Hakim memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Sebelumnya, hakim juga telah menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdawarman.

87