Home Hukum Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri bersama Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal

Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri bersama Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal

Pekanbaru, Gatra.com – Ketua tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri mengatakan bahwa Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk dalam hal ini kegiatan yang dipimpin langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3). 

Novel menjelaskan bahwa import barang bekas, dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (illegal), sehingga perlu dilakukan penegakan hukum. Bila keadaan tersebut tidak ditindak akan menjadi praktek korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat. 

Baca Juga: Mabes Polri Pantau Distribusi Pupuk Subsidi dan Bantuan Pertanian di Jawa Timur

“Belum lagi penyakit yang dibawa dari baju/tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Serta banyaknya Impor illegal baju/produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara,” katanya.

Novel menyebut bahwa upaya penindakan dan pemusnahan baju/tekstil bekas ini perlu secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara.

“Dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” katanya.

Sementara itu, Yudi Purnomo anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri menambahkan bahwa sebelumnya Satgassus juga telah bekerja sama dengan Kemendag dalam hal pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai standart SNI. 

Baca Juga: Novel Baswedan dan Tim Satgas Korupsi Polri Bersama Mendag Musnahkan Baja Langgar SNI

Menurut Yudi apa yang dilakukan Satgassus ini merupakan salah satu tugas langsung dari Kapolri agar Polri berkontribusi dalam mengawal program pemerintah yang bernilai positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tumbuh.

“Apalagi sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan agar menindak tegas impor ilegal pakaian bekas karena mengganggu industri tekstil nasional,” katanya.

Ke depan, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menambahkan bahwa Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan tetap mengawal penegakan aturan oleh Kementerian Perdagangan dalam hal impor pakaian bekas ini maupun kegiatan kegiatan lain, yang sedang berjalan di Kementerian lainnya di sektor penerimaan negara, bantuan sosial, energi dan ketahanan pangan.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Satgassus Polri Awasi Dua Proyek di Sulsel

Selain Novel Baswedan, hadir pula anggota Satgassus Rizka Anungnata, Farid Andika, dan Yudi Purnomo Harahap bersama Kementerian Perdagangan untuk melaksanakan ekspose dan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas  asal impor.  

Kegiatan tersebut dihadiri antara lain Anggota DPR RI, Kementerian Perindustrian,  Pemerintah Provinsi Riau,  Kejaksaan Tinggi, Polda Riau, Bea Cukai, dan lainnya.

92