Jakarta, Gatra.com- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memberikan tanggapan atas isu penundaan Pemilu 2024 yang memanas pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Kamis (2/3) lalu. Ia memandang, penundaan pemilu merupakan langkah yang tidak demokratis.
Adapun, dengan dikabulkannya gugatan itu, Majelis Hakim pun memutuskan untuk menghukum KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan itu diucapkan, serta melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Dengan kata lain, putusan itu mengindikasikan bahwa pelaksanaan pemilu akan tertunda.
"Penundaan pemilu itu tidak demokratis. Pemilu itu setiap lima tahun sekali. Kalau mau mengubah, ya itu di Undang-undang Dasar. Tidak melalui putusan Pengadilan. Tentu tidak elok lah. Namun, kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Rahmat Bagja ketika ditemui awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
Bagja mengatakan, putusan terkait penundaan pemilu itu merupakan hal penting bagi masyarakat Indonesia. Terlebih, hal itu juga menimbulkan dilema bagi pihak penyelenggara pemilu.
Pasalnya, kata Bagja, putusan pengadilan itu harus dihormati sebagai bentuk suatu kekuasaan kehakiman. Perihal kekuasaan kehakiman itu pun telah termaktub dalam Pasal 24 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, Bagja menekankan bahwa prinsip paling penting yang harus dimiliki seorang hakim adalah mandiri dan tidak boleh diintervensi dalam putusannya.
Di sisi lain, putusan penundaan pemilu itu juga tidak sejalan dengan Pasal 22 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu berlangsung lima tahun sekali. Terlebih, tahapan serta penyelenggaraan pemilu jelang 2024 saat ini telah terus berjalan.
"Inilah yang menjadi posisi dilematis bagi penyelenggara. Tentu, kami harapkan ada jalan keluarnya untuk hal tersebut dan Insya Allah mungkin ada jalan keluarnya," ujar Bagja.
Ia berharap agar tidak ada lagi isu penundaan pemilu di masa mendatang. Ia juga berharap agar penyelenggaraan kontestasi politik di tahun 2024 itu tak lagi diganggu dengan isu-isu serupa. Hal itu tak terkecuali isu tiga periode yang beberapa waktu lalu sempat menggaung.
"Kami harapkan [begitu, karena] sekarang sudah masanya, sudah masa pemilu, sudah masa pemutakhiran pemilih, tentu tidak elok untuk mundur ke belakang," ujar Bagja dalam kesempatan itu.