Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan masih ada masih ada sejumlah 70.350 Wajib Lapor yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN. Di mana batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023.
Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK mencatat data pelaporan LHKPN per-16 Maret 2023, dari total 372.783 Wajib Lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya.
“Jika dirinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.648 Wajib Lapor, sejumlah 18.095 telah menyampaikannya, atau sebesar 97%. Pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 Wajib Lapor, tercatat 10.348 sudah menyampaikannya, atau sebesar 52%,” kata Ipi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/3).
Baca juga: Diklarifikasi KPK, Kepala Bea Cukai Makassar Sebut Rumah Mewah di Cibubur Milik Orang Tua
Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 Wajib Lapor sejumlah 243.307 telah menyampaikannya, atau sebesar 84%. Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 Wajb Lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 72%.
KPK mengingatkan kepada para Penyeleggara Negara ataupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir.
“Kepada para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN periodik 2022-nya secara akurat dan tepat waktu,” jelas Ipi.
Baca juga: Klarifikasi Dua Pejabat Kemenkeu, KPK Usut Sumber Penghasilan dan Penerimaan Lain
Ipi menambahkan, LHKPN dalam konteks pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para Penyelenggara Negara atas kepemilikan hartanya.
Di sisi lain, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para Penyelenggara Negara sesuai dengan profilnya.