Ternate, Gatra.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 60 kilogram ikan olahan beserta barang lain berupa daging olahan dan bumbu makanan di Ternate, Maluku Utara. Pemusnahan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan pangan sehat dan bermutu menjelang bulan suci Ramadan.
“Kita bersinergi dengan teman-teman Polri, BPOM, Karantina Pertanian, Bea Cukai agar masyarakat bisa mengonsumsi pangan sehat bermutu di bulan Ramadan,” kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Ternate, Arsal Azis dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (17/3).
Pemusnahan barang-barang yang berasal dari Cikupa-Tangerang ini dilakukan karena tidak dilengkapi dengan Surat Kesehatan dari area asal. Bukan hanya itu, Arsal mengatakan barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Soal Opsi Impor Beras dari India, Bulog: Bukan Kita Hobi, Hanya Antisipasi
“Kita mencegah sesuatu yang buruk, jangan sampai masyarakat mengonsumsi pangan yang tidak terjamin mutu dan kualitas produknya,” jelasnya.
Arsal menambahkan, penindakan pangan ilegal ini juga dalam rangka melindungi sumber daya, menjaga keamanan hayati, dan mutu ikan. Ia mengapresiasi jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang sigap mengamankan barang-barang ilegal itu.
“Ini menunjukkan bagaimana kami di lapangan saling bergotong royong membantu satu sama lain,” ucap Arsal.
Baca juga: Hari Pertama Business Matching PDN Catat Transaksi Rp36 Triliun
Diketahui, produk ini diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Ternate di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) UPTD Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome, Kota Ternate. Proses pemusnahan ikan ilegal dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah produk olahan ikan itu dijual ke pasar atau dikonsumsi oleh masyarakat yang dapat membahayakan kesehatan mereka.