Kalabahi, Gatra.com - NA ( 46 ) Sekretaris Camat ( Sekcam ) Alor Timur, Kabupaten Alor Provinsi NTT, Kamis (16/3) ditahan penyidik Polres Alor karena menyetubuhi anak tirinya sebut saja Bunga ( 16 ) yang masih dduduk dibangku kelas II SMA di kota Kalabahi.
Penahanan NA berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 52 / II / 2023 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT, Tanggal 21 Februari 2023. Dugaan persetubuhan NA terhadap anak tirinya Bunga ini berlangsung sejak pertengahan bulan Juni 2021 hingga Minggu, 19 Februari 2023.
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Jems Mbau membenarkan penahanan terhadap tersangka NA ini. Sekcam Alor Timur ini dalam penyidikan sesuai keterangan sejumlah saksi termasuk korban dan hasil visum telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korban masih berusia 16 tahun.
“ Benar, tersangka NA ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 04 April 2023 di ruang tahanan Polres Alor. Dia ditahan dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur ,” kata Iptu Jems Mbau ( 16/3).
Lebih lanjut Iptu Jems mengungkapkan, persetubuhan itu awalnya diketahui pada hari Minggu, tanggal 19 Februari berlokasi di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara. Korban Bunga merasa sudah tidak tahan lalu menceritakan kepada mama kecilnya. Merasa dirugikan, pada Selasa, 21 Februari 2023 korban melaporkan kasus ini di Polres Alor.
“ Unit PPA Polres Alor menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi korban. Hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup akhirnya Nelon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sesuai hasil penyidikan persetubuhan terhadap korban Bunga oleh Sekcam NA ini sudah berlangsung sejak bulan Juni 2021 lalu dan terakhir 19 Februari 2023 lalu ,” jelas Iptu Jems.
Iptu Jems menyebutkan tersangka NA disangkakan dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ini sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUH Pidana hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.