Home Nasional Pena 98 Dukung PFKBPPPN Perjuangkan Puluhan Ribu Satpol PP Diangkat PNS

Pena 98 Dukung PFKBPPPN Perjuangkan Puluhan Ribu Satpol PP Diangkat PNS

Jakarta, Gatra.com – Sekretaris Jenderal Persatuan Nasional Aktivis (Sekjen Pena) 98, Adian Napitupulu, mengatakan, pihaknya mendukung perjuangan DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) agar puluhan ribu Banpol PP diangkat menjadi PNS.

Adian di Jakarta, Selasa (17/3), menyampaikan, Pena 98 akan turut berjuang mendukung upaya tersebut. Terkait ini, pihaknya telah menyampaikan perjuangan FKBPPPN tersebut kepada anggota dewan di Komisi II DPR RI. Pihaknya akan

“Saya sudah komunikasikan ke teman-teman Komisi II, pada pimpinannya Bang Junimart [Girsang], Menpan RB, Deputi V KSP,” ujarnya.

Ia menyampaikan, mengangkat Banpol PP menjadi PNS atau ASN merupakan hal penting sebagaimana tertuang dalam Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa Polisi Pamong Praja adalah PNS.

“Kita akan bantu mereka karena kita melihat itu penting. Dari 2014, sudah sembilan tahun UU itu dibuat maka UU tersebut harus dilaksanakan,” katanya.

Ketua Umum (Ketum) FKBPPPN, Fadlun Abdilah Thamrin, menyampaikan, pihaknya akan terus mendorong agar Banpol PP diangkat menjadi PNS. Terlebih, tugas dan fungsinya sama dengan Pol PP, hanya saja berbeda status kepegawaiannya.

Menurutnya, tugas Banpol PP dan Satpol PP sama-sama menjalankan tugas dan fungsi Pol Pamung Praja, antara lain menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat.

Ia mengatakan, Banpol PP juga memiliki tugas terhadap urusan wajib pemerintah atau pelayanan dasar pemerintah yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban dan ketentuan masyarakat yang didasarkan dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Tak hanya itu, lanjut dia, ada sejumlah dampak positif dari penegakan perda dan perkada yang dilaksanakan Banpol PP terhadap investasi. Pertama, penegakan perda dan perkada dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dengan cara menumbuhkan kesadaran masyarakat mengurus perizinan usaha, membayar pajak, dan lainnya.

Kemudian, kerja Banpol juga memberi rasa aman dan nyaman terhadap para investor yang menanamkan modalnya di daerah. Sebab, penegakan dari Banpol situasi tentram dan tertib di lingkungan berusaha dan bermasyarakat.

“Penegakan perda dan perkada yang dilaksanakan oleh Banpol PP terkait proses penegakan hukum yang posisi pada tahapan non yustisi, maka dari hal itu diperlukan legalitas hukum pada petugas Banpol PP saat ini dalam melaksanakan penegakan perda dan perkada,” ujarnya.

Fadlun menekankan berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jumlah personel Polisi Pamong Praja sangat minim dan kritis. Sehingga, penegakan perda dan perkada tidak optimal.

“Pamong Praja mohon kepada pemerintah pusat untuk membuat regulasi baru [Undang-undang atau Keppres] dalam penyelesaian pegawai non PNS Polisi Pamong Praja seluruh Indonesia menjadi PNS,” katanya.

42