Surabaya, Gatra.com - Secara mengejutkan, 2 terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 melayang, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Jawa Timur. Keduanya adalah Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Vonis bebas tersebut diputus hari ini, Kamis (16/03) menyusul vonis ringan 3 terdakwa lainnya. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyesalkan keputusan hakim tersebut. “Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat,” katanya.
PIhak Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Ini termasuk mereka yang berada di tataran komando, guna memberikan keadilan bagi korban dan memutus rantai impunitas,” kata Usman, seperti dikutip dari riis yang diterima redaksi.
Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut, lanjutnya, adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen.
“Kasus ini sekali lagi menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia,” katanya.
Kasus tragis ini, lanjut Usman, seharusnya bisa menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama. “Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum,” ujar Usman lagi.