Jakarta, Gatra.com - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Perekonomian, Edy Priyono mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan dan Aparat penegak hukum segera menindaklanjuti permasalahan impor pakaian bekas atau yang sering disebut dengan istilah thrifting sebab Impor baju bekas ini disebut dapat mengganggu industri dalam negeri.
“Kan aturannya sudah jelas kan. Kalau aturannya dilarang, ya berarti masalahnya penegakan gitu aja. Tolong instansi yang berwenang untuk menegakkan aturannya," ujar Edy saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta Pusat pada Rabu, (16/3).
Terkait proses hukum atau penanganan kasus ini, Edy mengatakan hal tersebut telah menjadi wewenang Kemendag dan kepolisian sebab telah menjadi pelanggaran Undang-Undang
Adapun, larangan impor pakaian bekas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Saya dapat kabar terakhir sedang ditangani. Tapi kalau aturannya sudah jelas dilarang. (Lebih lanjut) tanya ke instansi yang terkait, Kementerian Perdagangan," jelas Edy.
"Karena itu udah Undang-undang tanya ke kepolisian juga. Tapi intinya aturannya sudah jelas bahwa itu nggak boleh," tambah Edy.
Untuk diketahui, terkait kasus ini Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah mengusulkan larangan terkait impor pakaian bakas ini. Tren thrifting ini disebut dapat merusak UMKM lokal.
Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya untuk mencari sumber impor pakaian bekas ini berasal. Saat ini pakaian bekas atau barang-barang belas impor lainnya sudah dilarang dijual di e-commerce.