Home Hukum Bos KSP Indosurya Dijerat Pasal Pemalsuan Surat

Bos KSP Indosurya Dijerat Pasal Pemalsuan Surat

Jakarta, Gatra.com- Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka. Henry Surya kini dijerat pasal pemalsuan surat dalam pendirian KSP Indosurya.

"Kami telah menemukan petunjuk bukti bahwa perbuatan atau koperasi Indosurya tersebut cacat hukum. Makanya kami menerapkan Saudara HS ini dengan Pasal 263 Pemalsuan Surat, 266 pemalsuan dalam pada otentik, dan Undang-Undang TPPU," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (16/3).

Whisnu mengatakan dana masyarakat yang dihimpun KSP Indosurya mencapai Rp 106 triliun. Namun koperasi itu mengalami gagal bayar dengan total kerugian sebesar Rp 15,9 triliun.

"Kami telah temukan beberapa pendapat keterangan saksi, di mana ada 21 saksi, baik dari karyawan, menkop, dari ahli, dari notaris bahwa perbuatan Saudara HS ini telah membuat seolah-olah koperasi itu adalah koperasi yang benar dan ternyata selama proses kegiatan tersebut mengumpulkan dana masyarakat yang kurang lebih jumlahnya Rp 106 triliun. Dan di tahun 2020 ternyata gagal bayar," ujarnya.

"Dan hasil hitungan dari audit investigasi kerugian yang menjadi kerugian masyarakat totalnya sekitar Rp 15,9 triliun, apa yang disampaikan oleh Pak Karo Penmas bawah ini berbeda perkaranya dengan perkara yang terdahulu," imbuhnya.

Dia mengatakan pihaknya menerapkan pasal yang berbeda terhadap Henry Surya dengan penetapan sebelumnya. Henry Surya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kita tidak bisa lagi menyampaikan bahwa yang terdahulu ada salah, tidak, di PN bahwa saudara HS divonis bebas dengan Pasal 372, 378 dan UU Perbankan Pasal 46. Tapi saat ini kita menerapkan pasal baru, yaitu 263, 266 KUHP.

Tentunya pasalnya berbeda, penyidik bersama JPU telah melakukan suatu gelar perkara terkait dengan perbuatan tersangka. Kita akan melihat bagaimana awal dari mulanya pusat koperasi ini," ujarnya.

Sebelumnya, Whisnu menjelaskan bahwa menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka sejak Senin (13/3).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.

"Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.

100