Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri fokus melacak aset usai bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, kembali ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim memperkirakan total aset tersebut sekitar Rp 3 triliun.
"Kami pun lagi mengedepankan, mencari aset-aset, tracing aset dan hasil kordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun, kita dan bisa menilai mendapatkan dugaan, dugaan kurang lebih sekitar Rp 3 triliun aset yang akan kita kejar kembali. Dengan bersama-sama dengan teman teman PPATK dan dari kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (16/3).
Whisnu mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset yang belum disita di kasus tersebut. Dia berharap aset yang disita nantinya dapat dikembalikan ke korban.
"Nantinya kita berharap Rp 2,4 triliun yang sudah kita sita ditambah dengan aset yang akan kita dapatkan sebesar Rp 3 triliun, mudah-mudahan sekali kepada para korban ini kita harapkan untuk kita bisa menindak pelaku kejahatan perbankan ini dengan tegas dan tentunya kita akan mengembalikan kepada para korban," ujar Whisnu.
"Ini masih kita dalami terus, tentunya kita akan terus berusaha mencari banyaknya aset yang masih ada di luar yang belum kita deteksi. Kita akan cari terus dan kita bisa menduga adanya beberapa aset yang akan kita dapatkan," imbuhnya.
Dia mengatakan Henry Surya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim. Henry Surya resmi ditahan sejak Rabu (15/3) kemarin.
"Dari hasil proses penyidikan kami telah menemukan alat bukti alat bukti baik dokumen kemudian keterangan para saksi ahli petunjuk yang sudah dikumpulkan oleh para penyidik dan tentunya dengan keputusan hasil gelar perkara, kami sudah membuktikan bahwa kami menetapkan saudara HS sebagai tersangka dan saudara HS akan ditahan di Bareskrim di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023 ," ujarnya.
Sebelumnya, Whisnu menjelaskan bahwa menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka sejak Senin (13/3).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.
"Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.