Home Hukum Bos KSP Indosurya Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan oleh Bareskrim

Bos KSP Indosurya Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan oleh Bareskrim

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sebagai tersangka. Henry Surya kini resmi ditahan di Rutan Bareskrim.

Henry Surya yang mengenakan baju tahanan ditampilkan dalam konferensi pers di hadapan awak media. Ia akan ditahan selama selama 20 hari ke depan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kamis (16/3).

Baca juga: Singgung Kasus Indosurya dan Wanaartha, Jokowi: Yang Nangis Itu Rakyat

Awalnya Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Baca juga: Mahfud MD dan Teten Dukung Jaksa Kasasi Vonis Bebas Bos KSP Indosurya

Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rutan setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.

"Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.

203