Jakarta, Gatra.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos terkait dengan pasal melawan hukum.
Menurut Ali, perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara.
“Adapun mengenai jumlahnya, sejauh ini masih sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (16/3).
Ali menegaskan yang terpenting bukan hanya persoalan tersebut. Namun, bahwa dengan korupsi bansos penyaluran bansos beras ke masyarakat tidak mampu.
“Sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos beras semacam ini justru ada dugaan korupsi dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dimaksud,” jelas Ali.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi tersebut setalah menerima aduan masyarakat. Hal itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan.
Sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini.
“Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,” tutur Ali.
“Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” imbuhnya.
Salah seorang yang turut dicegah adalah mantan Direktur Utama PT TransJakarta M Kuncoro Wibowo. Kuncoro sendiri pernah menjabat Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.