Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Money Politics atau politik uang demi menciptakan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis di tahun 2024 mendatang.
Kapolri juga menekankan Bareskrim Polri, harus berperan aktif di dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sejak dini.
"Rekan-rekan harus ikuti, awasi sebaik-baiknya dari awal pemetaaan dan kerjasama dari gakkumdu dan bentuk Satgas anti-money politik untuk menciptakan Pemilu yang lebih demokratis dan tentunya kita bisa tahu apa yang terjadi di lapangan," kata Sigit saat memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bareskrim di Bandung, Jawa Barat dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/3).
Bahkan, Sigit menekankan, jika diperlukan agar dibentuk suatu sistem aplikasi pengaduan bersama terkait dengan Pemilu 2024. Hal itu dimaksudkan agar dapat diketahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, khususnya di wilayah yang rawan versi Bawaslu maupun Polri.
Baca juga: Polri, Bea Cukai, Kemenkeu, dan Kemendag Kerjasama Menindak Thrifting
Lebih lanjut, Sigit menginstruksikan Bareskrim khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber untuk melakukan pemantauan serta pengawasan di dunia maya guna menciptakan Pemilu 2024 yang aman dan damai.
Apalagi dinamika isu di media sosial (medsos) terkadang dapat berdampak di dunia nyata. Maka itu, ia berharap Bareskrim melakukan pemetaaan dengan baik, sehingga dapat mengetahui langkah yang harus dilakukan.
"Melakukan Cooling System, Take Down bila diperlukan, kerja sama dengan Kominfo. Kemudian lakukan penegakan hukum pada waktunya, kalau memang itu kita anggap berbahaya, rawan, sifatnya SARA dan memecah belah persatuan-kesatuan. Kita harus ambil langkah tegas. Kita betul-betul bisa mapping dengan baik," tegas Sigit.
Tak hanya itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga diminta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait sistem informasi Pemilu.
Selain terkait pemilu, Sigit juga memberikan arahan terkait sejumlah isu lainnya, termasuk soal penanganan kejahatan investasi dan keuangan yang belakangan marak terjadi.
Ia meminta agar jajaran Bareskrim tidak ragu untuk mengusut tuntas dan menindak tegas terkait kejahatan investasi dan keuangan.
"Lebih baik kita proses tegas, kita sita sebanyak-banyaknya kita serahkan ke pengadilan diputus supaya bisa dikembalikan ke korban itu jauh lebih baik. Karena jumlah korban besar, kerugian besar. Jadi ini adalah saatnya rekan-rekan untuk munculkan ini untuk mengembalikan kepercayaan publik," ujar Sigit.
Isu lain yang ditekannya adalah soal tugas Polri dalam mengawal seluruh program kebijakan Pemerintah, mengamankan agenda nasional maupun internasional, hingga proses penegakan hukum. Jajaran reserse Polri, kata Sigit, juga harus memiliki kesiapan untuk menghadapi situasi dan dinamika baik di dalam maupun luar negeri yang dewasa ini penuh ketidakpastian ataupun dapat berubah setiap saat.
Baca juga: DPR Sesalkan Polisi yang Terima Uang jadi Calo Bintara Polri hanya Dimutasi
Selain itu, Mantan Kapolda Banten ini juga mengingatkan jajaran untuk mengawal berbagai macam kebijakan dan kegiatan nasional maupun internasional.
“Salah satu yang paling dekat adalah kejuaraan Piala Dunia U-20. Dan juga ASEAN Summit dilaksanakan di Labuan Bajo tentu ini memerlukan pengamanan ekstra. Sehingga kemudian pada saat KTT G-20 kemarin kita bisa melaksanakan pengamanan dengan baik, di Labuan Bajo kita harus bisa lakukan hal yang sama," sebutnya.
Sigit juga mengingatkan jajaran Bareskrim Polri harus bisa mempertahankan ketersediaan serta mengendalikan harga pangan melalui Satgas Pangan. Mengingat, sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Dalam kesempatan itu, Sigit juga menyampaikan beberapa penekanan kepada jajaran Bareskrim Polri dalam rangka menjalankan tugasnya dengan baik dalam setiap penanganan kejahatan, di antaranya di bidang pertambangan, kebakaran hutan dan lahan, kejahatan konvensional, hingga kejahatan terhadap perempuan dan anak.