Jakarta, Gatra.com- Kementerian Kesehatan sedang menyelengarakan berbagai kegiatan dalam rangka mendengarkan masukan dan partisipasi masyarakat terkait draft Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengirimkan draft beleid itu kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna Februari lalu.
Pengamat Kesehatan, Prof Tjandra Yoga Aditama menyebut bahwa dengan hadirnya RUU yang bersifat omnibus law ini, maka akan ada 9 Undang Undang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Di pasal 474 disebutkan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku maka ada 9 Undang Undang sebelumnya yangq akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (16/3).
Nah, menurut Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia ini, ada banyak cakupan dalam RUU yang terdiri dari 478 pasal ini. "Mengingat pandemi COVID-19 merupakan salah kejadian yang berdampak amat luas, maka bersama ini disampaikan lima usulan awal terhadap pembahasan Wabah penyakit di RUU Kesehatan ini," papar Prof Yoga.
Baca juga: Ribuan Buruh Demo di DPR, Layangkan Empat Tuntutan Ini
Ini dia lima usulan awal akan RUU Kesehatan dalam kaitan penanganan wabah penyakit:
Pencegahan Wabah Berkaitan dengan Prevention, Preparedness and Response
Pada pasal 366 draft RUU ini disebutkan bahwa untuk melindungi masyarakat dari Wabah, maka “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan Kewaspadaan Wabah, Penanggulangan Wabah, dan pasca-Wabah.” Dalam hal ini diusulkan agar bukan hanya kewaspadaan, tetapi juga dimasukkan kegiatan pencegahan wabah, yang kalau di literatur internasional selalu disebut “prevention, preparedness and response – PPR”.
"Perlu pula diketahui bahwa kegiatan pencegahan wabah adalah bagian tidak terpisahkan dari program promotif preventif yang berulang kali disebutkan akan ditingkatkan pelaksanaanya di negara kita," jelas Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Mantan Kabalitbangkes tersebut.
Penetapan Kriteria Wabah
Usulan ke dua adalah tentang yang tercantum di pasal 368 (3) draft RUU Kesehatan ini, yang menyebutkan penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria. Pertama penyakit yang disebabkan oleh agen biologi, kedua dapat menular dari manusia ke manusia dan atau dari hewan ke manusia.
Baca juga: Kemenkes Tampung Aspirasi Publik dalam RUU Kesehatan, Ini Laman Khususnya
Ketiga berpotensi menimbulkan sakit yang parah, kecacatan, dan atau kematian. Keempat berpotensi meningkat dan menyebar secara cepat.
"Dari draft ini maka point 1,2 dan 3 masih bersifat sangat umum dan akan banyak sekali penyakit menular yg masuk dalam kriteria ini. Yang jelas mengarahkan ke 'berpotensi wabah' adalah yang point 4 saja. Karena itu diusukan agar kriteria ini perlu di atur ulang alur penulisan kriterianya agar lebih jelas penyakit mana yang berpotensi wabah dan mana yang tidak," ungkap Prof Yoga.
Penetapan Wabah Melibatkan Tim Independen
Berikutnya, usulan ke tiga adalah tentang pasal 382 draft RUU Kesehatan ini dimana disebutkan “Menteri menetapkan atau mencabut penetapan daerah tertentu sebagai Daerah Terjangkit Wabah”. Dalam hal ini diusulkan bahwa akan baik untuk dipertimbangkan adanya team independen, antara lain terdiri dari pakar, akademis, praktisi dan lainnya.
"Yang memberi rekomendasi ke Menteri sebelum menetapkan wabah, walaupun tentu Menteri punya hak mutlak untuk menerima rekomendasi ini atau tidak. Ini penting karena keputusan menetapkan wabah benar-benar didasarkan kajian mendalam dan melibatkan pendapat pihak di luar Kementerian pula," jelas Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI tersebut.
Evaluasi Melibatkan Tim Independen
Usulan ke empat, Prof Yoga menilai akan baik kalau ada team independen, seperti pakar, akademis, dan praktisi yang mengevaluasi keadaan wabah dan memberi rekomendasi ke Menteri. Baik untuk perbaikan penanggulangan maupun untuk “lesson learned” bagi wabah berikutnya.
"Dapat disampaikan disini bahwa usulan ke tiga dan ke empat ini sejalan dengan praktis yang sekarang berjalan di tingkat WHO, dimana ada “Emergency Committee” dan juga “Review Committee” yang akan memberi rekomendasi ke DirJen WHO," tegas Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara ini.
RUU Kesehatan Mengatur Hubungan dan Peran Kesehatan Indonesia dengan Organisasi Internasional
Terakhir, usulan ke lima adalah agar dimasukkan di RUU Kesehatan ini tentang bagaimana hubungan dan peran kesehatan Indonesia dengan organisasi internasional (WHO). Misalnya kalau ada Disease Outbreak News (DOCs), Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau tentunya Pandemi. "Semoga draft RUU Kesehatan ini akan menghasilkan aturan perundangan yang benar-benar akan menjamin kesehatan warga bangsa kita di masa datang," pungkas dia.