Home Hukum Pencucian Uang dan Aliran Duit Korupsi BTS di Money Changer

Pencucian Uang dan Aliran Duit Korupsi BTS di Money Changer

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencium adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi BTS 4G ke money changer dan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan proyek di Bakti Kominfo tersebut. Selain itu diduga pula adanya aliran dana terkait TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam kasus ini.

“Memang ada yang disisipkan ke money changer, ada juga yang dititipkan ke perusahaan-perusahaan afiliasi (penucian uang),” kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejagung, Kuntadi, Rabu lalu (15/3).

Kuntadi menolak menjelaskan detail aliran dana kasus dugaan korupsi BTS 4G ke mana saja dan dilakukan pencucian uang terhadap perusahaan apa saja.

“Apa dan bagaimananya kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat. Afiliasinya seperti apa, sabar,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Direktur Sumacom

Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif adanya keterlibatan perusahaan yang diduga digunakan sebagai pencucian uang tersebut. 

“Mengenai nanti jadi tersangka juga korporasinya, nanti kita lihat. Yang jelas sekarang sudah ada tersangka yang sudah ditetapkan dan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang, yakni Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Kominfo, AAL; Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Kejagung juga menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA dan teranyar Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH. “Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Ketut.

Baca Juga: Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Human Development UI hingga Pihak Money Changer

Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka AAL, GMS, dan YS ditahan selama 20 hari sejak 4 Januari sampai dengan 23 Januari 2023.

Kejagung juga menahan AAL dan YS di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan GMS ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Adapun tersangka MA di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2023. Terakhir, tersangka IH di Rutan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 6 Februari sampai dengan 25 Februari 2023.

Tersangka AAL, YS, GMS, MA, dan IH kata Kejagung melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Belakangan dari hasil pemeriksaan, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

441