Home Ekonomi Panen Raya Tiba, Pemerintah Resmi Tetapkan HPP Gabah dan HET Beras Terbaru

Panen Raya Tiba, Pemerintah Resmi Tetapkan HPP Gabah dan HET Beras Terbaru

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) resmi mengumumkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET), terbaru untuk gabah dan beras. 

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi menyebut ketentuan HPP dan HET tersebut telah disepakati dalam rapat bersama Presiden di Istana dan saat ini masih dalam proses diundangkan.

“Salah satu yang diminta Bapak Presiden untuk diselesaikan segera dan saat ini sudah selesai adalah mengenai HPP atau Harga Pembelian Pemerintah, kemudian yang satu lagi adalah HET atau Harga Eceran Tertinggi,” ujar Arief di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/3).

Adapun HPP untuk gabah dan beras yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp 5.000/kg, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp 5.100/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp 6.300/kg, dan Beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950/kg.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Harga Batas Atas Gabah dan Beras Terbaru

Arief menjelaskan, HPP gabah juga mempertimbangkan kualitas gabah yang dihasilkan petani. HPP GKP yang ditetapkan tersebut dikhususkan untuk GKP dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Sementara HPP GKG tersebut berlaku untuk GKG dengan kriteria kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.

"Sementara itu, untuk HPP beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%," jelas Arief.

Sedangkan mengenai penentapan HET Beras, Arief menyebut bahwa HET dihitung berdasarkan zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali. NTB, dan Sulawesi. Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan. Zona 3 meliputi Maluku dan Papua.

Adapun HET Beras Medium di Zona 1 ditetapkan sebesar Rp 10.900/kg, di Zona 2 sebesar Rp 11.500/kg, dan di Zona 3 sebesar 11.800/kg. Kemudian untuk HET Beras Premium di Zona 1 Rp 13.900/kg, di Zona 2 Rp 14.400/kg, dan di Zona 3 Rp 14.800/kg.

Arief mengklaim bahwa penetapan HPP dan HET sebelumnya telah dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Koordinator Perekonomian, pada Selasa, (14/3) kemarin. 

Baca Juga: Ini Penyebab Harga Beras Masih Mahal Meski Produksi Gabah Tinggi

Menurutnya, Presiden meminta untuk segera diumumkan meskipun perundangannya masih dalam proses.

"Sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," ucapnya.

Keputusan HPP dan HET, terbaru, kata Arief telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional. Sejumlah pertimbangan yang dibahas dalam perumusan HPP dan HET gabah maupun beras di antaranya adalah biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.

Ia memastikan HPP dan HET gabah serta beras ini bertujuan menjaga keseimbangan harga di tingkat petani, pedagang maupun konsumen. Terutama menjaga harga gabah di petani tidak anjlok saat panen raya saat ini. Harga yang stabil dan terkontrol dinilai dapat memudahkan Bulog menyerap cadangan beras pemerintah (CBP) hingga konsumen mendapat harga ecer yang wajar alias tidak terlalu tinggi.

"Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” ungkapnya.

239