Home Ekonomi DPR Klaim Kerja Serius Hingga Meikarta Penuhi Hak Konsumennya

DPR Klaim Kerja Serius Hingga Meikarta Penuhi Hak Konsumennya

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade mengatakan sebagian besar konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) telah menerima haknya dari pihak pengembang.

"Saya memperoleh informasi dari Ketua PKPKM bahwa per 14 Maret ini dari 131 orang anggota PKPKM yang mengadu nasib ke DPR, sebanyak 114 sudah menerima refund melalui mekanisme titip jual dan 13 orang yang sudah mendapatkan unit," ungkap Andre dalam keterangannya, Rabu (15/3).

Andre mengklaim dipenuhinya hak konsumen Meikarta tersebut merupakan buah dari ketegasan DPR menjalankan fungsi pengawasan. Hingga saat ini tersisa enam konsumen lagi yang masih diproses pihak Meikarta.

"Ini menunjukkan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan DPR RI berhasil membantu konsumen Meikarta mendapatkan solusi," katanya.

Baca Juga: Menuai Kritik, Akhirnya Meikarta Cabut Gugatan Terhadap Konsumennya

Andre menilai langkah masyarakat mengadukan nasib dan masalahnya ke DPR seperti yang dilakukan konsumen Meikarta sudah tepat. DPR komitmen mengawal pengaduan masyarakat hingga tuntas.

Andre menganggap, tindakan gebrak meja dan luapan emosinya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang Meikarta dan pihak Lippo Cikarang, itu berhasil membuat pihak Meikarta memenuhi hak konsumennya, yang sebelumnya justru digugat Rp56 miliar.

"Gebrak meja di Komisi VI dan kunjungan sidak ke Meikarta  sudah memberikan hasil kepada Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang mengadukan nasib ke DPR RI," kata Andre.

Baca Juga: Gugatan Meikarta, Andre Rosiade: Kalau DPR Enggak Turun, Enggak Mungkin Dicabut

Diketahui, pada awal tahun ini publik dihebohkan dengan tuntutan pihak Meikarta kepada konsumennya. Saat itu MSU menggugat konsumennya yang sebenarnya menjadi korban proyek mangkrak Meikarta sebesar Rp56 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan tuduhan pencemaran nama baik perusahaan.

Lantas gugatan Meikarta kepada konsumennya yang menjadi korban itu dikritisi masyarakat dan DPR. Musababnya, publik justru menilai korban Meikarta menjadi pihak yang dirugikan lantaran sudah membayar cicilan, namun tidak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan Meikarta sejak 2019 silam. Belakangan pembangunan Meikarta di Cikarang diketahui mangkrak.

76