Home Hukum Mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Jakarta, Gatra.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rachman, 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu malam (15/3), mengatakan, vonis tersebut dibacakan pada persidangan yang dihadiri terdakwa secara daring.

Ia menjelaskan, majelis hakim menjatuhkan hukuman atau vonis tersebut karena terdakwa Raja Thamsir Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Raja Thamsir Rachman bersalah dalam perkara pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Perbuatan terdakwa Raja Thamsir Rachman tersebut terbukti melangar dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Atas putusan tersebut, terdakwa Raja Thamsir Rachman dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” katanya.

Sebelunya, Tim JPU menuntut terdakwa Raja Thamsir Rachman dihukum 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.

599