Purworejo, Gatra.com- Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah memiliki 533 cagar budaya (CB) dan obyek diduga cagar budaya (ODCB). Cagar budaya dan ODCB tersebut dibagi menjadi empat klaster, yaitu berupa benda (lingga, yoni, lumpang, menhir, wajan raksasa dan lain-lain) tersimpan di Museum Tosan Aji.
Kemudian ada bangunan, antara lain Gereja Kristen GPIB terletak di sebelah timur Alun-alun Purworejo, Masjid Agung Purworejo di barat alun-alun, Pendopo Rumah Dinas Bupati, gedung Sekda bagian tengah dan sebagianya.
Baca juga: Sempat Akan Direlokasi, Makam Ki Buyut Jenggot Belum Jadi Cagar Budaya
Kemudian klaster ketiga berupa struktur antara lain Benteng Pendem di Desa Dadirejo Kecamatan Bagelen, Candi Gondo Arum di Gua Seplawan. Lalu kelompok keempat adalah situs, yang palingvterkenal adalah Situs Prigi di Kecamatan Banyuurip dan Gua Seplawan di Desa Donorejo, Kecamatan Kaligesing.
Anggaran Pengelolaan dan Pemeliharaan Minim
Dari ratusan benda yang harus dirawat dan dilestarikan, ternyata anggaran pengelolaannya kurang lebih hanya Rp200 juta tiap tahunnya. Anggaran itu tentunya terlalu kecil untuk mengelola dan memelihara 41 cagar budaya yang ada.
"Anggaran Rp200 jutaan sebenarnya sangat kurang. Kami hanya bisa memberikan honor pada 9 orang juru pelihara. Besarannya Rp65.000 per hari. Anggaran itu juga include untuk membeli alat kebersihan, renovasi dan konservasi. Paling mahal itu alat konservasi, namun tidak tiap bulan ada yang harus dikonservasi," tutur Analis Nila Budaya pada Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Teguh Wahyu Kuntoro ditemui dikantornya, Rabu (15/3).
Sebanyak 41 Cagar Budaya Bersertifikat
Menurutnya, Kabupaten Purworejo memiliki 41 cagar budaya yang telah bersertifikat. Ke-41 CB itu antara lain adalah, Museum Tosan Aji, Gereja Kristen GPIB, Situs Prigi, Gua Silumbu, Gua Gong, Beteng Pendem, Benteng Loano serta lainnya.
Sedangkan 492 lainnya masuk dalam ODCB, atau yang belum memiliki sertifikat cagar budaya.
Meskipun anggaran kecil, namun pihak Dindikbud memiliki cara agar benda, bangunan, serta situs itu tetap terjaga.
"Kami bekerja sama dengan pemerintah desa yang memiliki CB atau ODCB agar ikut menjaga kebersihan dan kelestariannya. Karena memang membutuhkan peran serta dari masyarakat untuk menjaga CB dan ODCN agar tak rusak atau punah," tambah Teguh.
Tahun ini, Pemda Purworejo mendapatkan DAK non fisik dari Kementrian Pariwisata dan Kebudayaan RI sebesar Rp37 juta untuk konservasi cagar budaya.