Home Nasional Molor Terus, Menkeu Ditagih Bayar Utang Rp258,6 Miliar

Molor Terus, Menkeu Ditagih Bayar Utang Rp258,6 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Ombudsman telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR mengenai maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Surat tersebut telah dikirimkan pada Februari lalu, dan saat pihaknya tengah menunggu balasan selama 60 hari.

Ketua Ombudsman Mokhamad Najih meyakini bahwa Kemenkeu dengan ini adalah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan pihak terkait, belum menjalankan 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang dilayangkan oleh masyarakat. Dalam hal ini, Menkeu Sri Mulyani dilaporkan memiliki utang senilai Rp258,6 miliar kepada sejumlah masyarakat pelapor.

“Yang jelas keputusan itu berkaitan dengan gugatan masyarakat tentang kewajiban-kewajiban negara terutama lewat Kemenkeu untuk membayarkan ada yang berupa ganti rugi, penyelesaian kompensasi, ada juga denda yang itu di proses pengadilan sudah dibuktikan bahwa proses itu benar, real dan memang dari pihak pemerintah ada kedudukan yang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan," jelas Najih di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).

"Kebanyakan putusan sudah 5 tahun yang lalu, antara 2016-2018, ada yang bahkan 2014 kalau tidak salah. Semuanya sudah inkracht dan sudah sampai putusan peninjauan kembali (PK), artinya (Kemenkeu) sudah menerima putusan dan harus dilaksanakan,” tambahnya.

Adapun, surat rekomendasi yang diberikan Ombudsman yang ditujukan kepada Sri Mulyani tersebut dengan nomor register 001RM03.01/IX2022, 13 September 2022. Rekomendasi yang dikeluarkan tersebut memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Lebih lanjut, pada 11 Desember 2022, Menkeu Sri Mulyani mengirimkan tanggapan kepad Ombudsman, dimana dalam surat tersebut Kemenkeu tengah menunggu dilaksanakannya review atas putusan pengadilan oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara.

Namun, sampai sekarang Ombudsman belum mendapatkan kepastian Kemenkeu dalam penyelesaian kasus ini. Untuk itu, Ombudsman mendesak Sri Mulyani untuk segera menuntaskan pembayaran utang kepada pihak-pihak pelapor.

35