Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga 13 Maret 2023 total pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak mencapai 7,1 juta laporan. Ia menyebut jumlah itu lebih tinggi 15,41% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.
"Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan dan kita akan bantu untuk pelayanan sebaik mungkin," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (14/3).
Adapun secara rinci, dari 7,1 juta SPT yang dilaporkan terdiri dari 6,93 juta orang pribadi; dan SPT orang pribadi dalam bentuk badan usaha kecil sebanyak 217.126 laporan atau tumbuh 17,96%.
Sri Mulyani mengatakan sebagian besar pelaporan SPT pajak sudah dilakukan melalui e-fiiling atau secara elektronik. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT pajaknya.
"6.361.661 SPT dilakukan e-filling, atau e-form 610,133 dan e-SPT 125," sebutnya.
Sementara Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengimbau masyarakat wajib pajak melaporkan SPT pajak tanpa menunggu jatuh tempo. Adapun batas akhir pelaporan SPT yaitu pada 31 Maret mendatang untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
"Pajak merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan," imbuh Ma'ruf usai menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 2022 miliknya melalui e-filling di Jakarta, Rabu (15/3).