Purworejo, Gatra.com - Kasus bisnis yang berujung laporan ke penegak hukum terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Akibatnya, seorang kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo berinisial T dilaporkan ke Polres Purworejo oleh mantan rekan bisnisnya berinisial D atas dugaan penggelapan.
Awal mula kasus ini saat D pengusaha asal Tangerang, Provinsi Banten bekerja sama dengan T untuk membuka pengolahan pasir besi di Desa Keburuhan, Kecamatan Ngombol. Saat itu D menyewa lahan kepada T dan mengirimkan 15 unit mesin separator seharga kurang lebih Rp3,5 miliar. Namun karena perijinan yang sulit didapat, proyek pengolahan pasir besi itu pun gagal dan alat separator itu dititipkan kepada T di Desa Keburuhan. Namun berjalannya waktu, belasan mesin separator itu raib entah kemana.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono, membenarkan adanya laporan tersebut. "Memang benar ada laporan terhadap T yang seorang Kades. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan," kata AKP Khusen, Rabu (15/03/2023).
Sementara itu, Kades T yang dihubungi melalui pesan WA mengaku tidak tahu menahu jika dirinya dilaporkan. "Saya nggak tau mbak tentang itu (adanya laporan), karena setahu saya itu tahun 2013. Waktu itu saya belum menjabat Kades, suwun," kata Kades T.
Ia menambahkan, perlu klarifikasi ke Polres karena dirinya merasa bukan partner bisnis dari pelapor. "D cuma pernah nyewa tanah di warga kami," katanya.
Saat ditanya ke mana dan siapa yang mengambil belasan mesin separator yang jadi obyek laporan, Kades T mengaku tidak tahu. "Nggak tahu mbak," pungkasnya.