Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan untuk merumuskan sanksi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN yang tidak melakukan pembelian produk dalam negeri (PDN).
"Kalau yang masih beli (produk luar negeri) baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, ya sudah (diberi sanksi)," katanya dalam acara Business Matching PDN di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Ia juga menyebut, selain sanksi, capaian target pembelian PDN oleh instansi pemerintah akan diberikan apresiasi. Nantinya, instansi pemerintah yang berhasil mencapai target akan diberi tunjangan kinerja (tukin).
"Biar semuanya kita bekerja dengan sebuah reward and punishment. Semuanya," ucap Jokowi.
Ia mencontohkan pembelian aspal asal Buton yang dilakukan Kementerian PUPR. Sebelumnya, 80% produk aspal untuk proyek-proyek infrastruktur diimpor dari negara lain. Padahal, Buton memiliki deposit aspal yang sangat besar.
"Itu saya perintah, semua produksi Buton kita beli lewat e-Katalog," ia menceritakan.
Luhut pun menyetujui permintaan Jokowi itu. Menurutnya, sistem reward and punishment memang sangat diperlukan untuk memitigasi risiko hambatan pembelian PDN oleh instansi pemerintah.
"Tambahan (sanksi) bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang tidak mencapai target minimal 95% dari anggaran barang dan jasa. 5 juta produk tayang di e-Katalog, dan belanja sebesar Rp500 triliun dari e-Katalog," ujarnya.