Home Nasional Pengembalian Rp534 Juta oleh Adik Johnny Plate Sifafnya Sukarela, Kejagung Sebut Penyidik Punya Bukti

Pengembalian Rp534 Juta oleh Adik Johnny Plate Sifafnya Sukarela, Kejagung Sebut Penyidik Punya Bukti

Jakarta, Gatra.com - Pengembalian dana sebesar Rp534 juta oleh adik Menteri Komunikasi dan Informasii Johnny Plate, Gregorius Alex Plate, dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G masih menimbulkan tanda tanya. Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa pengembalian dana itu secara sukarela.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana hanya menyebut kalau hal ini juga dibahas di pemeriksaan kedua Johnny Plate. Hasilnya mungkin akan diketahui sore ini.

"Dia mengembalikan dengan sukarela. Artinya memang penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau. Hari ini akan dilakukan klarifikasi," tutur Ketut di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (15/3).

Penyidik disebutkan masih mendalami hal ini, terutama karena Gregorius tidak memiliki jabatan atau hubungan hukum dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

"Justru kita dalami, kan beliau ini tidak ada hubungan hukum di dalam Kominfo ya kenapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu. Hari ini kita dalami, apakah ada perintah mungkin dari kakaknya," ucap Ketut.

Sebelumnya, Gregorius sudah diperiksa, dan belum ada lagi jadwal pemeriksaan lanjutan dari Kejagung. Ketut menyebut kalau Johnny Plate mungkin akan mengklarifikasi hal ini kepada penyidik.

"Penyidik pasti punya bukti-bukti tertentu kenapa sampai yang bersangkutan menyerahkan sukarela," tutur Ketut lagi.

Terlepas dari keterlibatan Gregorius, status Johnny Plate saat diperiksa hari ini juga masih sebagai saksi. Namun, ketika ia hadir di Kejagung, Plate langsung masuk ke dalam tanpa memberikan keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi BTS.

48