Jakarta, Gatra.com - Asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Ari Rukmana, meminta Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, membuktikan kebenaran bukti transfer adanya aliran dana miliaran yang masuk ke dirinya yang disebut untuk Wamenkumham.
Yogi Ari menyampaikan keterangan tersebut usai melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, Rabu dini hari (15/3).
"Monggo saja, silakan pembuktian. Kalau dia bisa membuktikan, saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," ujar Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim, Polri, Jakarta.
Baca Juga: Sugeng Teguh Santoso Hormati Laporan Aspri Wamenkumham Atas Dirinya
Yogi Ari juga mempersilakan Sugeng Teguh Santoso membuktikan klaim bukti transfer yang telah disampaikan kepada Komisi Antirasuah atas dugaan penerimaan uang tersebut.
Ia lantas membantah adanya transfer yang dikirimkan oleh pihak tertentu sebagai gratifikasi kepada Wamenkumham.
"Enggak apa-apa, monggo, dia punya bukti seperti itu silakan. Kalau memang benar silakan, nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa. Kita kan negara hukum, jadi hukum yang akan menjelaskan," kata Yogi.
"Nanti proses hukum akan menjawab. Kalau saya menjawab kan nanti enggak enak juga sama mas STS [Sugeng Teguh Santoso] kalau dia bisa buktikan, saya juga bisa buktikan," ujarnya lagi.
Terkait perkara ini, Wamenkumham menanggapi santai adanya laporan ke KPK terhadap dirinya yang disampaikan Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Eddy, laporan yang menyebutnya menerima gratifikasi adalah persoalan profesional antara Aspri-nya dengan klien dari ketua IPW tersebut.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya, YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Wamenkumham.
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya.
Wamenkumham pun menegaskan, tidak pernah menerima uang sedikit pun dari pihak manapun. "Tidak ada satu sen pun yang saya terima," katanya.
Sementara itu, ditemui di Gedung KPK, Sugeng mengatakan, wakil menteri (wamen) berinisial EOSH dilaporkan karena diduga menerima aliran dana Rp7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar,” kata Sugeng saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa pagi.
Sugeng mengatakan, pihaknya menduga aliran dana Rp7 miliar itu terkait dua peristiwa, yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.
“Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya Katakan itu ada aliran dana Rp7 miliar,” katanya.
Sugeng mengaku membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer. Selain itu, ia juga membawa bukti percakapan aplikasi pesan pendek. Percakapan itu menegaskan bahwa Wamen EOSH memiliki hubungan dengan dua orang tersebut.
Baca Juga: Aspri Wamenkumham Polisikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” ujar Sugeng.
Kendati demikian, Sugeng enggan membeberkan siapa sosok Wamen berinisial EOSH tersebut. Sebab, ia mengaku masih memegang asas praduga tak bersalah. Selebihnya, Sugeng hanya menuturkan bahwa peristiwa pemberian dana itu belum lama terjadi.
“Masih [hangat] lah. Tahun 2022, peristiwa antara April sampai 17 Oktober,” katanya.