Home Nasional Imbas Aksi Demo Tolak Perppu Ciptakerja, Sampah di Depan DPR Berserakan

Imbas Aksi Demo Tolak Perppu Ciptakerja, Sampah di Depan DPR Berserakan

Jakarta, Gatra.com - Aksi demo yang dilakukan kurang lebih 3.000 demonstran menolak Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) berimbas dengan banyaknya sampah yang memenuhi area depan Gedung DPR.

Berdasarkan pantauan Gatra pada Selasa (14/3/2023) sampah yang berserakan di Jalan Gatot Subroto tersebut didominasi oleh sampah botol minum plastik, sterofoam hingga puntung rokok.

Pukul 20:05 pasukan oranye mulai melakukan pembersihan terhadap sampah-sampah akibat pendemo kurang bijak menampung sampah saat aksi. Disepanjang aksi demo, koordinator juga tidak terlihat membawa kantong sampah untuk menampung sampah yang mereka hasilkan.

Baca juga: Bikin Macet, Lalin Depan Gedung DPR Kembali Normal Usai Massa Demo Tolak Perppu Ciptaker Bubar

Sebelumnya, para demonstran terpantau mulai memadati gedung DPR mulai pukul 10.00 WIB. Dan pada pukul 18.42 WIB melalui pengeras suara aparat kepolisian memberikan pemberitahuan pembubaran. Namun walaupun pihak kepolisian telah memberikan peringatan tersebut kurang lebih 3 kali, para demonstran menolak untuk meninggalkan gedung DPR, sebab belum ada kepastian dari DPR apakah ada itikad dari DPR dalam mendengarkan aspirasi rakyat.

Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari demonstran pada Senin (13/3) kemarin. Dalam demonstran kali ini merupakan aksi gabungan dari berbagai organisasi serikat buruh di sejumlah wilayah baik dari, Jakarta, Subang dan lainnya. Sejumlah mahasiswa juga ikut bergabung dalam aksi penolakan RUU Ciptaker ini, salah satunya dari Universitas Indonesia yang berjumlah sekitar 20 mahasiswa.

Dalam aksi kali ini, para demonstran masih membawa empat tuntutan yang sama yakni, menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Ciptaker, menolak RUU Kesehatan, mengesahkan RUU PPRT, dan desak pemerintah untuk melakukan audit forensik penerimaan pajak negara, dan copot dirjen pajak.

57