Jakarta, Gatra.com- Aksi demontrasi yang dilakukan kurang lebih 3.000 massa gabungan dari berbagai organisasi buruh dan mahasiswa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptakerja ) atau omnibus law pada Selas (14/3) dibubarkan oleh aparat kepolisian.
Menurut pantauan Gatra.com pembubaran yang dilakukan oleh aparat tersebut dilakukan pada pukul 18.42 WIB melalui pengeras suara. Namun walaupun pihak kepolisian telah memberikan peringatan tersebut kurang lebih tiga kali, para demonstran menolak untuk meninggalkan gedung DPR, sebab belum ada kepastian dari DPR apakah ada itikad dari DPR dalam mendengarkan aspirasi rakyat.
Baca juga: Tolak Omnibus Law, Partai Buruh Kendal Turun ke Jalan
Pembubaran dilakukan oleh aparat kepolisian, sebab aksi tersebut telah melewati batas waktu yang telah ditentukan, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2008, untuk demonstrasi di tempat terbuka hanya sampai pukul 18.00 WIB.
Pada pukul 19.44 WIB aparat kepolisian meminta perwakilan dari demonstran untuk berkoordinasi. Dan akhirnya pada pukul 20.00 WIB, massa demonstran mulai meninggalkan depan gedung DPR.
"Kami akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak," ujar salah satu perwakilan dari aksi demontrasi penolakan Perppu Ciptaker di DPR, Selasa (14/3).
Baca juga: Ribuan Buruh Demo di DPR, Layangkan Empat Tuntutan Ini
"Kita pulang bukan berarti kita bukan berarti berhenti berjuang," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, menurut pantauan Gatra.com para demonstran mulai memadati gedung DPR mulai pukul 10.00 WIB. Sampai pukul 16.51 masih terpantau belum meninggalkan gedung DPR.
Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari demonstran pada Senin (13/3) kemarin. Dalam demonstran kali ini merupakan aksi gabungan dari berbagai organisasi serikat buruh di sejumlah wilayah baik dari, Jakarta, Subang dan lainnya.
Baca juga: Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Sri Mulyani Belom Dapat Laporan Lengkap PPATK
Sejumlah mahasiswa juga ikut bergabung dalam aksi penolakan RUU Ciptaker ini, salah satunya dari Universitas Indonesia yang berjumlah sekitar 20 mahasiswa.
Dalam aksi kali ini, para demonstran masih membawa empat tuntutan yang sama yakni, menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Ciptaker, menolak RUU Kesehatan, mengesahkan RUU PPRT, dan desak pemerintah untuk melakukan audit forensik penerimaan pajak negara, dan copot dirjen pajak.