Home Hukum Polri Dalami Soal Vaksin Imunisasi dan Obat Paracetamol Drop Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Polri Dalami Soal Vaksin Imunisasi dan Obat Paracetamol Drop Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus melakukan pendalaman soal penyebab gagal ginjal akut pada anak yang terjadi pada awal tahun 2023 ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kini pihaknya tengah mendalami soal vaksin imunisasi dan obat Paracetamol Drop yang pernah dikonsumsi korban.

"Saat ini Polri masih mendalami obat lain. Obat lain selain Praxion yang dikonsumsi korban antara lain vaksin saat imunisasi dan obat sirup paracetamol drop," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3).

Adapun Laboratorium Forensik Bareskrim sebelumnya telah mendalami isi kandungan obat Praxion yang sempat dikonsumsi korban. Hasilnya, obat itu dinyatakan aman.

Berdasarkan hasil uji bahwa obat Praxion masih aman dikonsumsi. Kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat Praxion masih dalam ambang batas aman.

Adapun kandungan EG dan DEG dalam obat sirup yang di luar batas aman diduga kuat sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Hasil uji terhadap obat Praxion tersebut menyatakan bahwa jenis obat tersebut masih sesuai dengan ambang batas yang ditentukan,” tutur Ramadhan (8/3).

Diberitakan sebelumnya, dua kasus gagal ginjal anak kembali muncul di awal tahun 2023 lalu, setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember 2022 lalu.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril pada Senin (6/2) mengatakan, dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Satu Kasus konfirmasi gagal ginjal akut merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal (25/1) dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.

Sementara satu kasus lainnya masih merupakan suspek, anak berusia 7 tahun, mengalami demam pada tanggal (26/1), kemudian mengonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri.

Atas kemunculan kasus itu, Bareskrim Polri pun turun tangan melakukan pendalaman, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap sampel dari obat yang dikonsumsi korban. Diketahui, sejauh ini Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dan lima korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

Empat orang itu adalah Endis (E) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chemical, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya (AS).

Kemudian, lima korporasi tersangka adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

84