Jakarta, Gatra.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, memberikan penjelasan terkait laporan Indonesia Police Watch (IPW) pada Selasa (14/3).
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.
Sampai saat ini, KPK belum bisa menyampaikan materi laporan. Namun KPK akan segera melakukan verifikasi dan memastikan syarat pelaporan IPW kepada KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Indonesia Police Watch Laporkan Seorang Wakil Menteri ke KPK
Keterangan KPK tersebut merupakan buntut dari laporan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso yang tadi pagi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi Selasa (14/3). Ia menjelaskan, maksud kedatangannya adalah untuk melaporkan penyelenggara negara dalam hal ini Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang disinyalir diduga terlibat transaksi sebesar Rp7 miliar
Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, bahwa KPK akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi.
Baca juga: Begini Tanggapan Wamenkumham Usai Dilaporkan IPW ke KPK
“Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi & data terkait pelaporan,” pungkasnya.
Informasi terbaru yang diterima Gatra, sore ini Wamenkumham akan membuat laporan terkair masalah ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.