Jakarta, Gatra.com - Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menyampaikan agenda pemeriksaan dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Andhi Pramono dan Wahono Saputro sesuai dengan undangan yang disampaikan lembaga antirasuah.
“Sesuai dengan undangan yang telah kami sampaikan, hari ini kami melakukan klarifikasi atas LHKPN dua orang pejabat dari Kementerian Keuangan, Sdr Wahono Saputro dan Sdr. Andhi Pramono,” kata Ipi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/3).
Sejak kedatangan dua pejabat ini ke KPK pada pukul 09.00 dan 10.00 WIB proses klarifikasi masih berjalan sampai dengan saat ini pukul 14.30 WIB. KPK belum mengkonfirmasi berapa lama proses klarifikasi yang sedang berjalan. “Saat ini keduanya masih menjalani proses klarifikasi”, ujar Ipi.
Untuk pemahaman bersama, Ipi menjelaskan bahwa klarifikasi LHKPN adalah proses meminta keterangan kepada penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor terhadap LHKPN yang disampaikannya kepada KPK.
Melalui proses klarifikasi ini, KPK memastikan bahwa penyelenggara negara telah melaporkan hartanya secara lengkap. Selain itu juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya.
Tim pemeriksa juga akan mengkonfirmasi kepada PN tentang LHKPN yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan, asal usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan
“Terkait substansi materi dan hasil klarifikasi tentu tidak dapat kami sampaikan secara rinci,” tambah Ipi.
Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis terhadap penjelasan yang disampaikan PN serta bukti-bukti yang diperoleh untuk kemudian menentukan tindak lanjut hasil klarifikasi.