Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai hukuman yang diterapkan terhadap lima oknum polisi yang terlibat kasus percaloan penerimaan Bintara Polda di Jawa Tengah harus lebih berat dibanding dengan apa yang telah diberikan atasan Polri saat ini.
“Saya mungkin nanti mewakili pimpinan DPR akan meminta penjelasan kepada Kapolri bahwa harus lebih tegas memberikan hukuman,” kata Dasco di Gedung DPR, Selasa (14/3).
Dasco menilai kasus oknum polisi tersebut dapat merusak citra dan nama institusi Polri. Namun sanksi yang diberikan terkesan tidak memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat. Pemberian sanksi seharusnya lebih berat karena akan membuat efek jera dan mengurangi peluang kejadian percaloan terulang kembali.
Baca Juga: Kapolda Jateng Marah, Akan Sanksi Tegas 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sebelumnya, ada lima oknum polisi yang terlibat praktek percaloan penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah tahun 2022-2023. Oknum anggota polisi tersebut diketahui lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan tidak adanya proses pidana terhadap mereka.
Kelima oknum tersebut sudah menjalani sidang etik dan disiplin, namun tidak dikenakan sanksi pemecatan atau sanksi berat. Hanya sanksi ringan berupa mutasi. Mereka masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW dan dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Diantara mereka tiga polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan dua oknum lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman dengan ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Terungkap bahwa dalam menjalankan aksinya oknum polisi ini menerima sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp750 juta.