Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait temuan dua Warga Negara Asing (WNA) yang bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) di pulau Dewata, Bali. Dalam kesempatan tersebut ia mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan proses hukum, sebab hal ini diduga merupakan salah satu modus dari sindikat kriminal di Bali.
“Pada reses kunjungan ke 4 kita di Bali, saya sudah ketemu kepala desa yang mengeluarkan KTP terhadap WNA dan saat ini sedang diproses oleh penegak hukum,” ungkap Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa (14/3).
Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu tidak menjelaskan lebih detail mengenai proses hukum dan penyidikan seperti apa yang pihaknya lakukan dalam mengatasi permasalahan ini.
“Sehingga kita harapkan dengan adanya proses hukum dan penyidikan yang luas dari pihak penegak hukum, kejadian seperti ini tidak akan terjadi berulang di Bali. Di mana WNA memiliki KTP," ucapnya.
Sebelumnya, Kedua WNA tersebut diketahui berasal dari Ukraina dan Suriah mempunyai KTP palsu di Bali. Hal ini berimbas dengan pemecatan staf kecamatan di Denpasar Utara sejak 20 Februari 2022 lalu.
Kedua WNA saat ini diketahui masih menjalani serangkaian proses hukum. Kemudian untuk KTP dan KK WNA sudah diblokir.