Home Hukum Satreskrim Polres Sarolangun Tangkap Pengepul Emas Ilegal

Satreskrim Polres Sarolangun Tangkap Pengepul Emas Ilegal

Sarolangun, Gatra.com - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun, Jambi, menangkap satu orang pelaku pembawa emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atas nama Lukman (53) warga Desa Bukit Sulah, Kecamatan Batang Asai, Minggu, 12 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama mengatakan waktu penangkapan yaitu sekitar pukul 14.00 Wib di jalan lintas Sarolangun Lubuk Linggau No. 265 Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan di depan mako Polres Sarolangun.

"Ya, penangkapan tersebut kita lakukan dari hasil giat piket anggota kita di polres Sarolangun, minggu 12 Maret 2023, kemarin," ucapnya kepada Gatra.com, (13/3).

Untuk kronologis penangkapan, ujar Cindo, pada hari minggu tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait  seseorang membawa emas hasil tambang illegal (PETI) di Kecamatan Batang Asai menuju kota Sarolangun.

Berdasarkan informasi tersebut tim membuntuti pelaku, dan sesampai di dekat mako Polres Sarolangun tim melakukan penyegatan dan mengamankan satu orang dengan menaiki mobil mini bus (travel) yang di duga membawa butiran berisi emas.

Pihak kepolisian kini mengamankan barang bukt berupai 6 (Enam) bungkus butiran emas dengan berat total 1.154,96 gram (1,1 kilo) yang akan di bawa ke sarolangun.

"Untuk rinciannya yaitu 6 bungkus buitran emas dengan berat 1.154,96 gram, 1 buku rekening serta kartu Atm BRI (Bank Rakyat Indonesia) Atas nama LUKMAN, 1 Buku rekening serta kartu Atm BSI (Bank Syariah Indonesia) Atas nama LUKMAN. Satu Unit Handphone android warna hitam merek Oppo, 1 ikat uang 50.000 berjumlah Rp 1.550.000 dan 1 Kartu identitas Atas nama LUKMAN," paparnya.

Cindo mengungkapkan untuk proses berikutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Sementara itu terkait penangkapan tersebut pelaku dijerat Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Yaitu Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar," kata Cindo Kottama.

150