Mataram, Gatra. com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, ZA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur,
Penyidik Kejati NTB menetapkan ZA sebagai tersangka setelah memeriksa yang bersangkutan pada Senin (13/3). Selain itu, menggeledah kantornya.
Selain ZA, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB juga menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni RA dari PT Anugrah Mitra Graha (PT AMG).
Kedua tersangka di atas kemudian ditahan terkait kasus korupsi yang membelit mereka, yakni usaha pertambangan pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati, mengungkapkan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Juru bicara Pemprov NTB yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Najamuddin Amy, menyatakan, bahwa Pemerintah Provinsi NTB tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Dan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah,” ujarnya.