Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan Teddy Minahasa terkait kasus jual-beli narkoba terus berlanjut. Teddy yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat ini hadirkan 5 saksi baru, yakni 2 saksi yang meringankan, 1 ahli digital forensik, dan 2 ahli hukum pidana.
Kelima saksi tersebut, antara lain dua saksi fakta Jontra Manvi Bakhara (jurnalis) dan Jasman (pengacara). Selain itu, dihadirkan tiga saksi ahli, yakni ahli digital forensik Ruby Alamsyah dan ahli hukum pidana Elwi Danil (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas) serta Jamin Ginting (dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan).
"Mereka hadir, menyaksikan pemusnahan, dan melihat dengan mata sendiri bentuk nyata dari sabu tersebut waktu dimusnahkan, bahkan ada juga yang melihat sebelum dimusnahkan," ujar pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (13/3/23).
Hakim ketua sidang, Jon Sarman Saragih bertanya kepada saksi Jontra perihal jual-beli narkoba sitaan oleh Teddy Minahasa. Saksi Jontra pun menyebut bahwa ia menyaksikan acara pemusnahan barang bukti narkoba (sabu) di Mapolres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.
"Setahu saya, pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu, Yang Mulia," ujar Jontra.
Saat meliput pemusnahan narkoba tersebut, ia mengaku narkoba tersebut berasal dari tertangkapnya bandar narkoba di daerah Bukittinggi. Jontra pun tidak merasakan adanya keanehan dari proses pemusnahan narkoba tersebut.
Sebelum dimusnahkan, bungkusan sabu yang telah diletakkan di meja dibuka satu per satu oleh para pejabat yang datang. Selanjutnya, bungkusan tersebut dimasukkan ke wadah besi berisi air. Para pejabat tersebut secara bergantian memasukkan bungkusan sabu ke dalam wadah tersebut sembari diaduk, setelah itu dikubur ke dalam satu lubang, sesuai dengan keterangan Jontra.
Mulanya, Jaksa menyebut bahwa Teddy terbukti telah bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkoba. Narkoba yang dijual tersebut merupakan hasil penyelundupan barang sitaan dengan berat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Dody sempat menolaknya, tetapi akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Lalu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Ada 11 orang termasuk Teddy Minahasa terlibat dalam jual-beli narkoba sitaan ini, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.