Home Hukum Peradi Kubu Luhut Pangaribuan Nyatakan Banding Putusan PTUN Jakarta

Peradi Kubu Luhut Pangaribuan Nyatakan Banding Putusan PTUN Jakarta

Jakarta, Gatra.com – Tim Tim Advokat Peradi kubu Luhut Pangaribuan menyatakan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTNU) Jakarta Nomor 251/G/2022/PTUN-JKT soal kepengurusan Peradi.

“Kami akan ajukan banding,” kata Stefanus Roy Rening dari Tim Hukum Tim Advokat Peradi kubu Luhut Pangaribuan dikonfirmasi pada Senin malam (13/3).

Ia menjelaskan, para pihak dalam perkara ini adalah Peradi Soho (Penggugat), Peradi Suara Advokat Indonesia (Penggugat Intervensi) dan Menteri Hukum dan HAM RI (Tergugat), Peradi kubu Juniver Girsang (Tergugat II Intervensi).

Adapun amar putusan dalam pokok perkara yang dikabulkan, kata dia, hanya sebagian, yakni PTUN menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan dan Mencabut Keputusan tersebut.

“Petitum penggugat yang tidak dikabulkan atau ditola, adalah pengesahan kepada Penggugat sebagai Ketua Umum dan Sekjend PERADI periode 2015–2020 (H. Fauzie Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon) berdasarkan hasil Munas II di Pekanbaru,” katanya.

Kemudian, lanjut Roy, pengesahan kepada Penggugat sebagai Ketua Umum dan Sekjend Peradi 2020–2025 (Otto Hasibuan dan H. Hermansyah Dulaimi) berdasarkan Keputusan Munas III Peradi di Bogor.

Atas ditolaknya Petitum Penggugat di atas, maka kepengurusan Penggugat adalah tidak sah. Mengingat dalam putusan ini, majelis hakim PTUN tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung No. 997/K/PDT 2022 tertanggal 18 April 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdt/2020/PT.MDN tertanggal 1 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN. Lbp.,tertanggal 29 September 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hal mana telah menyatakan kepengurusan Penggugat (Otto Hasibuan dan H. Hermansyah Dulaimi) sudah tidak memiliki kepentingan dan kedudukan hukum yang sah mewakili Peradi. Oleh karenanya, kami akan ajukan banding,” ujarnya.

Selain itu, Tim Advokat Peradi kubu Luhut juga menyampaikan, langkah hukum pihaknya mengajukan banding dari Tergugat II Intervensi, maka Keputusan Menkum HAM RI Nomor AHU–0000859.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia, tertanggal 26 April 2022 jo. Nomor AHU–0000883.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia, tertanggal 28 April 2022 yang dikeluarkan oleh Tergugat (Menkum HAM) masih sah menurut hukum sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

325