Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari selesai menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara tertutup, di ruang sidang gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Senin (13/3).
Hasyim pun buka suara usai proses sidang pemeriksaan itu. Menurutnya, ia tak dapat memaparkan poin-poin yang disampaikan oleh pihak pengadu maupun teradu selama persidangan berlangsung. Sebab, sidang itu berlangsung secara tertutup.
"Sidang dinyatakan sebagai tertutup, jadi majelis berbicara apapun pembicaraan atau penyampaian pokok pengaduan atau jawaban maupun pokok jawaban teradu itu sifatnya tertutup, tidak boleh dipublikasikan," kata Hasyim Asy'ari ketika ditemui di Gedung DKPP, Senin (13/3).
"Majelis DKPP menyatakan, kalau ada pihak dalam persidangan yang menyampaikan apa yang terjadi di dalam (persidangan), itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan DKPP akan melakukan tuntutan hukum kalau pembicaraan dalam persidangan tertutup itu disampaikan kepada publik," imbuhnya.
Kendati demikian, Hasyim menyatakan bahwa pada intinya, pihak-pihak pengadu dari kedua perkara telah menyampaikan pokok-pokok aduan dalam persidangan tersebut. Sebaliknya, sebagai teradu, Hasyim pun telah menyampaikan jawabannya atas aduan-aduan itu.
"Saya jawab sesuai dengan fakta sebagaimana yang saya ketahui," singkatnya.
Sebagaimana diketahui, ada dua perkara dengan nomor berbeda yang disidangkan dalam sidang yang berlangsung sekitar 7 jam itu.
Perkara pertama, yakni dengan Nomor Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Pada perkara itu, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias wanita emas.
Sementara itu, perkara kedua dengan Nomor Perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Dalam perkara itu, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.
Hasyim pun mengaku tidak mengetahui apakah persidangan itu akan terus berlanjut. Ia hanya menekankan, sebagai pihak teradu, ia telah memenuhi panggilan DKPP untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Saya tidak tahu ya [apakah akan lanjut], yang penting, saya sebagai pihak teradu dipanggil untuk sidang, ya saya hadiri, saya menghormati DKPP untuk menghadiri panggilan sidang DKPP," jelasnya.