Home Hukum Kejagung Sita Uang Rp41 Miliar Terkait Kasus Waskita Karya

Kejagung Sita Uang Rp41 Miliar Terkait Kasus Waskita Karya

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan senilai Rp41 miliar terkait perkara dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, selain melakukan penyitaan, pihaknya juga telah melakukan penyerahan berkas perkara atas nama empat orang yakni, BR, THK, HG, dan NM.

“Adapun dalam perkara ini, kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh BPKP,” ungkap Kuntadi di gedung Kejagung, Jakarta (13/3).

Dalam hal pemulihan keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset di antaranya yaitu berupa kendaraan dan bidang tanah.

Kendaraan yang disita berupa enam unit mobil. Masing-masing adalah Toyota Voxy, Lexus RX-300, Toyota Avanza, Fortuner 2.4 G VRZ, Innova Venturer, dan Mercedes Benz type GLC 200 (X253). Serta satu unit sepeda motor Vespa Emporio Armani 946.

Alat berat yang turut disita yakni 5 unit Truck Self Loader Crane dan 2 unit Pancang Gurdrail Hammer. Untuk dua bidang tanah dan bangunan adalah dengan luas 303 m2 yang terletak di Casa Lola Resident Jalan Toyaning BR Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dan 298 m2 yang terletak di Blok Pangsor, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, serta 1 unit rumah toko (ruko) yang luasnya mencapai 271 m2 di Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Sementara untuk uang tunai yang diamankan dalam bentuk mata uang asing yaitu 90.000 dolar AS, 160 ringgit Malaysia, 20 Euro, 24.000 won Korea dan 350 dolar Singapura.

386