Jakarta, Gatra.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk mencapai Rp2,5 triliun.
Kuntadi menjelaskan kerugian begara tersebut merupakan hasil perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP sebesar Rp2.546.645.987.644,” jelas Kuntadi di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3).
Baca juga: Langsung Ditahan Kejagung, Ini Peran Tiga Tersangka Korupsi Waskita Karya
Kuntadi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan setah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II terhadap para tersangka di antaranya, Agus Wantoro selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast sekaligus mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai tahun 2020, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai Agustus 2020.
Kemudian, Kristiadi Juli Hardianto selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, dan Hasnaeni (Wanita Emas) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal.
Baca juga: Jaksa Agung-Erick Thohir Bahas Aset Jiwasraya dan Masa Depan Waskita
Selain penyerahan berkas tersangka, Kejagung juga melakukan penyitaan yaitu berupa uang senilai Rp96 miliar, 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 m2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 m2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, dan 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 m2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.
Lalu, 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 m2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, dan 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.