Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka baru yang diduga pemberi suap kepada Bupati Pemalang non-aktif Mukti Agung Wibowo.
Penetapan tersebut diputuskan setelah dari hasil persidangan perkara terdakwa Slamet Masduki (Plt Sekda Pemalang) dkk terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap kepada bupati.
“KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti kemudian meningkatkan status perkaranya ke Penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (!3/3).
Baca juga: Terima Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Meski demikian, KPK belum menjelaskan detail terkait identitas 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.
“Akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya,” jelas Ali.
“KPK juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi setiap pengelolaan anggaran dan kinerja pada pemerintah daerah, agar penyelenggaraan layanan publiknya bisa meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan di wilayah tersebut secara nyata,” imbuhnya.