Kendal, Gatra.com - Massa aksi buruh atas nama Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Buruh Kendal menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Kendal, Senin (13/3). Aksi demo itu menolak disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI.
Sebelum menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Kendal, sejumlah massa Partai Buruh ini terlebih dahulu melakukan long march dari Kaliwungu yang berjarak sekitar 5 km dari Kota Kendal.
Sekretaris Partai Buruh Kendal, Nasrudin mengatakan, aksi ini merupakan aksi yang dilakukan serentak oleh Partai Buruh di seluruh Indonesia. "Dalam aksi ini kami menolak tegas disahkannya Omnibus Law menjadi undang-undang dalam paripurna di DPR RI," kata Nasrudin.
Selain itu, lanjutnya, Partai Buruh juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), menolak RUU Kesehatan yang dinilai merugikan bagi para tenaga kesehatan dan meminta dilakukannya audit forensik penerimaan pajak negara.
"Kami menyuarakan ini agar para anggota dewan bisa berkirim surat ke Pusat untuk menyampaikan suara kami ini," ujarnya.
Usai menyampaikan tuntutannya dalam orasi, perwakilan Partai Buruh kemudian masuk ke gedung DPRD Kendal untuk menemui pimpinan dewan. Sayangnya delegasi Partai Buruh tidak dapat bertemu dengan pimpinan maupun anggota DPRD Kendal.
"Pimpinan sedang ada kegiatan lain di luar," kata Kabag Umum Setwan Kendal, Arif Musbichin.
Dia yang berkesempatan menerima rombongan Partai Buruh mengaku akan segera menyampaikan segala aspirasi yang disampaikan Partai Buruh ke pimpinan DPRD Kendal.
"Kita sudah bilang bahwa aspirasi mereka akan kita sampaikan ke pimpinan. Mereka menuntut agar pimpinan dewan berkirim surat ke pusat untuk menyampaikan aspirasinya," terangnya.