Jakarta, Gatra.com – Adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, mengembalikan uang sejumlah Rp534 juta diduga terkait korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020–2022.
“Fasilitas yang diterima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (13/3).
Ia menjelaskan, Gregorius Alex Plate telah menerima dan menikmati sejumlah fasilitas senilai Rp534 juta tersebut. Atas dasar itu, Kejagung akan memeriksa Johnny Plate soal uang yang dikembalikan adiknya itu.
“Tentunya kita ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP, adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan [Johnny Plate] atau tidak,” katanya.
Sedangkan ketika dikonfirmasi lebih jauh total fasilitas atau uang yang telah diterima Gregorius Alex Plate itu sejumlah Rp534 juta, atau masih ada dana atau fasilitas lain yang belum disampaikan, Kuntadi menyampaikan, untuk saat ini total yang dikembalikan Rp534 juta.
“Terkait adiknya, berupa 534 juta, dalam bentuk rupiah,” kata Kuntadi menjawab pertanyaan wartawan soal bentuk pemberian kepada Gregorius Alex Plate.
Selain dari Gregorius Alex Plate, Kuntadi menyampaikan, pihaknya juga telah menerima sejumlah pengembalian dari sejumlah pihak terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo.
Sejumlah pihak mengembalikan setelah diminta penyidik untuk menyerahkannya. “Total Rp10.149. 363.250 di luar beberapa barang, berupa kendaraan dan sepeda motor, termasuk ada rumah yang berhasil kita sita di daerah Lebak Bulus,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang, yakni Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Kominfo, AAL; Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
Selepas itu, Kejagung menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA dan teranyar Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH. “Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Ketut.
Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka AAL, GMS, dan YS ditahan selama 20 hari sejak 4 Januari sampai dengan 23 Januari 2023.
Kejagung menahan AAL dan YS di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan GMS ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Sedangkan tersangka MA di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2023. Terakhir, tersangka IH di Rutan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 6 Februari sampai dengan 25 Februari 2023.
Kejagung menyangka AAL, YS, GMS, MA, dan IH melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).