Home Hukum Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Baru Happy Water Oleh WN Malaysia

Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Baru Happy Water Oleh WN Malaysia

Batam, Gatra.com - Ditpolairud Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau berhasil membongkar peredaran Narkotika jenis baru Happy Water seberat 1,3 Kg di Harbourbay, Batam, Sabtu (4/3). Dalam pengungkapannya satu orang WN Malaysia berinisial MA (33 tahun) diringkus sebagai tersangka.

Kapolda Kepri Irjend Pol Tabanan Bangun mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas akan ada transaksi narkoba di parkiran kawasan Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam. Tersangka merupakan warga Johor Baharu, Malaysia MA yang berprofesi sebagai supir mobil Ambulan di sana.

"Tersangka MA diketahui sebagai perantara antara bandar di Malaysia dengan pemesan di Batam. Barang haram itu rencananya akan diterima oleh Acai di kawasan Harbourbay Batam atas perintah WN Malaysia bernama Wan Ahmad Safiq yang masih dalam pengejaran petugas, " katanya, Senin (13/3).

Modusnya, kata Bangun, narkoba tersebut dikirim dari Malaysia, dengan cara dititipkan kepada krew Kapal Ferry dari Johor, Malaysia yang disamarkan sebagai produk makanan. Untuk mengelabui petugas narkoba jenis Happy Water dikemas dengan kemasan kopi dan teh sachet agar tidak mencurigakan.

"Narkoba tersebut mengandung Methylenediozymethamphetamine (MDMA), ketamin dan diazepam. Obat psikoaktif ini yang memiliki zat stimulan yang sama dengan metamfetamin. Dalam prosesnya, narkoba dilarutkan dalam air dan pengguna akan mendapat efek peningkatan aktivitas atau euforia berlebihan dan memacu andrenalin," ujarnya.

Mantan Wakapolda Riau tersebut menjelaskan, rencananya barang bukti narkoba akan diedarkan di Batam, Kepri. Hanya saja, petugas berhasil membongkar praktik haram tersebut sebelum barang beredar luas di pasar gelap. Pengungkapan kasus ini terbilang baru, lantaran dilakukan langsung oleh Warga Negara Asing.

"Petugas berhasil menyita barang bukti berupa kemasan kopi white coffee warna merah yang berisi 25 sachet narkotika bubuk jenis Happy Water seberat 688 gram serta kemasan Apaceh yang berisi 25 sachet berisi bubuk narkoba seberat 703 gram, serta dua unit telepon seluler sebagai alat komunikasi tersangka," katanya.

Atas perbuatanya, Bangun menegaskan, tersangka MA akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

480