Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan besaran kerugian negara dari kasus korupsi dana pensiun pada institusi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo, tahun 2013-2019 Pelindo mencapai Rp148 miliar, pada hari ini Senin, (13/3).
“Kami penyidik masih berasumi ada satu kerugian negara kurang lebih Rp148 miliar hampir Rp150 miliar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan di Gedung Kejagung, Senin (13/3).
Baca Juga: Terlalu! Uang Pensiun Para Tentara di Purworejo Diduga Ditipu oleh Oknum Anggota Persit
Ketut mengatakan, modus operandi dalam kasus korupsi dana pensiun ini yakni, adanya makelar tanah dan harga tanah yang di markup atau digelembungkan, hingga saham tidak sesuai dengan kapasitasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menaikan kasus ini ke tahap penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, di antaranya yaitu Direktur Utama Dana Pensiun Perusahan Pelabuhan dan Pengerukan Periode 2011-2016 berinisial EW, dan pihak swasta inisial US.
Baca Juga: Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana Pensiun Krakatau Steel
Selain itu, juga pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS insial S, Direktur PT Bintang Berlian Berjaya inisial AAA, dan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) inisial DN.
“Pemeriksa para saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberksaan dalam perkara korupsi ini,” katanya.