Jakarta, Gatra.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah Lembaga Perlinduangan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Perlakuan terhadap Bharada E di dalam sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan jadi tidak ada perlakuan istimewa tidak ada perlakuan khusus,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/3).
Sebagai tahanan titipan dari Rutan Salemba, dijelaskan Ramadhan, Richard Eliezer saat ini menjadi tanggung jawab polri .
“Yang bersangkutan merupakan narapidana titipan dari Rutan Salemba. Artinya pengamanan, perlindungan, penjagaan dilakukan oleh Polri,” jelasnya.
Baca juga: LPSK Serahkan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Usai Hentikan Perlindungan
Ramadhan menambahkan, saat ini Polri memiliki kewajiban menjaga kesehatan Richard sebagai warga tahanan titipan. Richard sendiri menurut Ramadhan saat ini dalam kondsisi yang baik. "Kami sampaikan kepada rekan-rekan, saat ini kondisi yang bersangkutan sehat walafiat," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungannya terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan pencabutan perlindungan tersebut dikarenakan Richard telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Richard diketahui telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial.
Baca juga: LPSK: Hak Perlindungan Eliezer Tak Dicabut Sepenuhnya
Syahrial pun mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi tersebut. Tidak hanya itu, ia juga meminta untuk tayangan wawancara dengan Richard tidak ditayangkan. "Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE," tuturnya.
Syahrial menjelaskan, pemberhentian perlindungan tersebut tidak menggugurkan hak Richard sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC," sebut Syahrial.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 tahun 2015 dan peraturan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) No. 7 Tahun 2022," imbuhnya.