Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) mengeluarkan kebijakan fleksibilitas harga gabah dan beras untuk kebutuhan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) saat periode panen raya. Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi menuturkan aturan fleksibilitas harga tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 62/KS.03.03/K/3/2023 dikhususkan untuk pengadaan beras oleh Perum Bulog.
"Pemerintah tidak ingin saat panen raya harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Untuk itu, sambil menunggu Perbadan (Peraturan Badan Pangan) HPP (harga pembelian pemerintah), Badan Pangan Nasional gerak cepat mengeluarkan surat keputusan fleksibilitas harga dengan besaran harga lebih tinggi sesuai dengan masukan para stakeholder perberasan," ujar Arief dalam keterangannya, dikutip Senin (13/3).
Ia mengatakan aturan fleksibilitas harga tersebut berlaku mulai 11 Maret 2023 sampai terbitnya aturan HPP terbaru. Adapun harga yang ditetapkan dalam surat keputusan itu antara lain Gabah Kering Panen (GKP) di petani Rp5.000/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200/kg, GKG di Gudang Perum BULOG Rp6.300/kg, beras di Gudang Perum Bulog Rp9.950/kg.
Baca juga: Upaya Menahan Dampak Kejatuhan Silicon Valley Bank
Menurut Arief, kebijakan fleksibilitas harga di saat panen raya ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yaitu menjaga harga gabah petani tidak jatuh.
"Presiden mengatakan saat ini yang paling penting harga gabah harus segera ditentukan sehingga pembelian Bulog menjadi jelas," tuturnya.
Di sisi lain, Arief mengungkapkan bahwa penyusunan HPP terbaru masih dalam proses dan bakal segera diterbitkan. Ia mengeklaim, perumusan HPP beras dan gabah terbaru telah melibatkan aspirasi seluruh stakeholder di sektor perberasan. Adapun sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam perumusan HPP terbaru antara lain biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.
Baca juga: Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Siang Ini
"HPP yang diusulkan mengacu kepada masukan organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait yang dihitung berdasarkan struktur ongkos usaha tani dan perkembangan harga keekonomian gabah dan beras saat ini," jelasnya.
Arief memastikan HPP yang akan segera terbit tersebut menjadi instrumen pemerintah melindungi petani dari kerugian. Ia menyebut penetapan HPP mengedepankan aspek keseimbangan.
"Mengingat panen raya sudah berjalan, kita sama-sama tidak ingin saat panen ini harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Di sisi lain kita juga tidak berharap harga beras di konsumen tinggi," imbuhnya.